Jumat, 30 Desember 2016

Perjuangan Pengembalian Irian Barat Dari Belanda Dengan Cara Diplomasi

Ya kembali lagi bersama saya Nurul Faidzin, seorang Admin yang tamvan dan baik hati yang selalui rutin membagikan ilmu-ilmu bermanfaat yang pastinya terpercaya. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Proses Pengembalian Irian Barat Melalui Jalan Diplomasi.
Image result
Sidang KMB 23 Agustus - 2 November 1949. Sumber: Wikipedia

Irian Barat adalah sebuah pulau yang sangat kaya baik kaya akan materinya maupun secara budaya. Pulau yang sangat kaya ini dulu pernah menjadi rebutan antara Indonesia dengan Belanda. Loh kok Belanda mau rebut kembali sih pulau papua? Bukankah kita sudah merdeka? Ya, pada awal kemerdekaan Indonesia, Belanda masih ngotot untuk menduduki Indonesia. Meski mendapat kecaman dari dunia luar, tetapi Belanda tidak mau melepaskan begitu saja negara kaya ini. Hal ini terjadi bukan lain karena adanya bos mereka yang selalu mendukung penuh, yakni Amerika Serikat. Meski PBB selaku organisasi perdamaian dunia mencoba menyelesaikan pertengkaran tersebut, tetapi Amerika salah satu anggota tetap PBB selalu memveto keputusan PBB. Jadi mau gimana lagi?

Kembali ke topik, karena kita tidak akan membahas itu, Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pun dengan berbagai syarat yang tercantum dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), salah satunya mengakui Indonesia dalam bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Selain itu Belanda juga mencantumkan bahwa masalah Irian Barat ini akan dibahas 1 tahun lagi.

Nah, cara pertama yang dilakukan adalah dengan cara damai dalam menyelesaikan persengketaan ini. Perjuangan tersebut dilakukan dengan perundingan. Jalan diplomasi ini sudah dimulai sejak kabinet Natsir (1950) yang selanjutnya dijadikan program oleh setiap kabinet. Meskipun selalu mengalami kegagalan sebab Belanda masih menguasai Irian Barat bahkan secara sepihak memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Kerajaan Belanda. Perjuangan secara diplomasi ditempuh dengan 2 tahap, yaitu:
1.   Secara bilateral, melalui perundingan dengan belanda.
Berdasarkan perjanjian KMB masalah Irian Barat akan diselesaikan melalui perundingan, setahun setelah pengakuan kedaulatan. Pihak Indonesia menganggap bahwa Belanda akan menyerahkan Irian Barat pada waktu yang telah ditentukan. Sementara Belanda mengartikan perjanjian KMB tersebut bahwa Irian Barat hanya akan dibicarakan sebatas perundingan saja, bukan diserahkan. Berdasarkan alasan tersebut maka Belanda mempunyai alasan untuk tetap menguasai Indonesia. Akhirnya perundingan dengan Belanda inipun mengalami kegagalan.

2.   Diplomasi dalam forum PBB
Yaitu dengan membawa masalah Indonesia-Belanda ke sidang PBB. Dilakukan sejak Kabinet Ali Sastroamijoyo I, Burhanuddin Harahap, hingga Ali Sastroamijoyo II. (Baca juga Program-Program Kabinet Pada Masa Demokrasi Terpimpin (Liberal) )
Upaya melalui forum PBB pun tidak berhasil karena mereka menganggap masalah Irian Barat merupakan masalah intern antara Indonesia-Belanda. Negara-negara barat masih tetap mendukung posisi Belanda. Indonesia justru mendapat dukungan dari negara-negara peserta KAA di Bandung yang mengakui bahwa Irian Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan republik Indonesia. Karena dengan berdiplomasi gagal maka Indonesia melakukan dengan cara Konfrontasi, dan akan saya bahas pada kesempatan yang akan datang.

Nah itu dia guys. Belanda emang seneng banget menjajah Indonesia ya. Mungkin karena Indonesia ini sangat kaya, jadi sebagai generasi muda kita harus mempunyai semangat nasionalis yang tinggi agar negara tercinta ini tidak sampai terjajah kembali. Sekian semoga dapat menambah wawasan kalian guys ("_*).

Rabu, 07 Desember 2016

Penyimpangan-Penyimpangan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dari UUD 1945


Ir. Soekarno Sumber: Materikelas

Siapa sih yang tidak tahu tentang Ir. Soekarno? Presiden pertama Indonesia kharismatik yang pernah mengeluarkan pernyataan "Inggris kita linggis, Amerika kita setrika" memang begitu tersohor di dunia. Ya, Soekarno merupakan tokoh yang sangat gigih dalam menentang imperialisme barat terutama Amerika Serikat dan Sekutunya. Akan tetapi pernahkah anda tahu jika dalam masa demokrasi terpimpinnya terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi? Jika belum, tepat sekali karena kali ini wikita akan membahas tentang itu.

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Berikut Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945.

1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

 2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
  1. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
  2. Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
  3. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
  4. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  1. Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
  2. Melaksanakan manifesto politik
  3. Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
  4. Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Baca : Proses Penggulingan Sukarno Oleh Suharto

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

5. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.

Well, Ir. Soekarno juga manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.